Bermula dari Perang Dunia ke II,
Jepang mulai melakukan gencatan senjata terhadap tentara Belanda di
indonesia. Tentara Jepang mulai menyerbu dan menguasai dari daerah
Tarakan, selanjutnya menguasai Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, dan
Palembang.
Pasukan Jepang kala itu dengan cepat menyerang pusat-pusat kekuatan tentara
Belanda di Jawa. Terbukti pada tanggal 5 Maret 1942 Batavia jatuh ke tangan
Jepang. Tentara Jepang kemudian bergerak ke arah selatan lalu menguasai kota
Buitenzorg (Bogor) dan melanjutkan ke Subang lalu terakhir ke Kalijati.
Selanjutnya kota-kota di Jawa yang lain jatuh ke tangan Jepang dengan mudahnya. Karena banyaknya wilayah yang jatuh ke tangan Jepang, maka pada tanggal 8 Maret 1942 Jenderal Ter Poorten (komandan pasukan Belanda/Sekutu) menandatangani penyerahan tidak bersyarat kepada Jepang yang diwakili oleh Jenderal Imamura. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kalijati, Subang.
Saat
itu pula berakhirlah penjajahan Belanda di Indonesia. Hal ini memberikan dampak
positif bagi Indonesia karena penjajahan Belanda selama 350 tahun telah
berakhir, namun sisi negatifnya Indonesia berada dalam genggaman Jepang.
Berangsur-angsur waktu kemudian, Jepang terus mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Untuk menambah kekuatan secara terorganisir, Jepang membutuhkan sistem pemerintahan di Indonesia yang efektif dan menguntungkan. Untuk itulah Jepang kemudian membentuk pemerintahan militer dan pemerintahan sipil di Indonesia.
A. Pembagian Wilayah Pemerintahan Militer di Indonesia oleh Jepang
Di seluruh Indonesia bekas Hindia-Belanda, wilayah dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer Jepang. Adapun wilayahnya yaitu :
- Tomi Shudan atau pemerintahan militer Angkatan Darat (tentara
ke-25) : meliputi daerah Sumatera
dan berpusat di Bukittinggi.
- Asamu Shudan atau pemerintahan militer Angkatan Darat
(tentara ke-16) : meliputi
Jawa dan Madura, pusatnya di Jakarta. Kekuatan militer ini kemudian
ditambah dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).
- Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan ke-2) : meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembagian
administrasi seperti itu terkait dengan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap
daerah di Indonesia, baik dari segi militer ataupun politik ekonomi.
B. Pembentukan Pemerintahan Militer Jepang
Pada pertengahan tahun 1942 timbul pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang agar penduduk di daerah pendudukan dilibatkan dalam aktivitas pertahanan dan kemiliteran serta semi-militer. Oleh karena itu, pemerintahan Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer.
Saat itu pula, Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan yang sangat penting dan ketika itu masih diberlakukan pemerintahan sementara.
Pemerintahan sementara itu didasarkan pada Osamu Seirei atau Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke-16. Undang-Undang tersebut menyatakan beberapa hal, diantaranya yaitu :
- Jabatan Gubernur Jenderal pada masa hindia-Belanda
dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh
panglima tentara Jepang di Jawa.
- Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di
masa Hindia-Belanda tetap diakui kedudukannya, namun diharuskan memiliki
kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.
- Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa
Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak
bertentangan dengan aturan pemerintah militer Jepang.
C. Susunan Pemerintahan Militer Jepang
1. Gunshirekan (Panglima Tentara) atau Seiko Shikikan (Panglima Tertinggi)
Jabatan pemerintah yang satu ini merupakan jabatan tertinggi dengan kata lain pucuk pimpinan. Panglima tentara yang pertama yang menjabat yaitu Jenderal Hitoshi Imamura. Jabatan ini ibarat raja atau seorang presiden.
2.Gunseikan (Kepala Pemerintahan Militer)
Jabatan ini semacam seorang menteri koordinator dalam sebuag negara. Genseikan ini dirangkap oleh kepala staf, dan kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Kantor pusat pemerintahan militer ini disebut juga dengan Genseikanbu. Di lingkungan Guneseikanbu terdapat lima bu (departemen).
Adapun
macam bu tersebut antara lain :
- Somobu : departemen dalam negeri.
- Zaimobu : departemen keuangan.
- Sangvobu : departemen perusahaan, industri, dan
kerajinan tangan (berurusan dengan praktik ekonomi).
- Kotsubu : departemen lalu lintas.
- Shihobu : departemen kehakiman.
3.
Gunseibu
Gunseibu yaitu koordinator pemerintahan yang bertugas memulihkan ketertiban dan keamanan atau semacam gubernur, meliputi kawasan :
- Jawa Barat : berpusat di Bandung.
- Jawa Tengah : berpusat di Semarang.
- Jawa Timur : berpusat di Surabaya.
- Ditambah lagi dua daerah istimewa (kochi) yaitu
Yogyakarta dan Surakarta.
Di
dalam pemerintahan tersebut, Jepang juga membentuk kesatuan Kempetai (Polisi Militer). Selanjutnya,
pemerintahan Jepang juga membentuk Cuo Sangi In (Badan
Pertimbangan Pusat). Badan ini bertugas untuk mengajukan usulan
kepada pemerintah serta menjawab berbagai pertanyaan pemerintah tentang masalah
politik dan memberikan saran tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah
militer Jepang di Indonesia.
Pada awal pendudukannya, secara kultural Jepang mulai melakukan berbagai perubahan. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan kekuasaannya dan menghapus segala pengaruh Belanda di masyarakat.
Serangkaian kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan baru di Indonesia yaitu UU No. 4 yang menyatakan bahwa :
- Hanya bendera Jepang (Hinomaru) yang boleh dipasang.
- Saat hari-hari besar, yang boleh diperdengarkan hanya
lagu kebangsaan Jepang yaitu Kimigayo. Padahal sebelum tentara Jepang
datang ke Indonesia, Lagu Indonesia Raya sering diperdengarkan di Radio
Tokyo.
- Selain itu juga pada tanggal 1 April 1942, seluruh
rakyat Indonesia menggunakan pembagian waktu oleh Jepang. Rentang waktu
antara Tokyo dan Jawa saat itu adalah 90 menit.
- Sejak tanggal 24 April 1942, petunjuk waktu (kalender)
sudah harus menggunakan tarikh Sumera (tarikh Jepang), menggantikan tarikh
Masehi. Waktu tarikh Masehi 1942 sama dengan 2602 Sumera.
- Setiap tahun rakyat Indonesia harus merayakan Hari Raya
Tencosetsu yaitu Hari Raya Kelahiran Kaisar Hirohito (perayaan dimulai
sejak 1942).
Di
bidang politik, Jepang juga melakukan kebijakan dengan melarang penggunaan
bahasa Belanda dan mewajibkan rakyat Indonesia untuk menggunakan bahasa Jepang.
Selang beberapa waktu, Jepang semakin tertekan karena serangan Sekutu. Untuk itulah Jepang menyiasati untuk lebih baik kepada masyarakat jajahannya, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya kebijakan sidang istimewa parlemen ke-82 di Tokyo. Kebijakan tersebut menyatakan untuk memberi kesempatan bagi orang Indonesia untuk turut serta dalam pemerintahan.
Akhirnya pada 1 Agustus 1943, diumumkanlah Saiko Shikikan (pengumuman Panglima Tertinggi)tentang garis besar rencana mengikutsertakan orang Indonesia dalam pemerintahan.
Hal ini tentu menjadi kesempatan emas bagi rakyat Indonesia untuk belajar menjadi aparat pemerintah. Adapun orang-orang Indoneseia yang ikut serta dalam pemerintahan negara, diantaranya :
Pengangkatan 7 penasihat (sanyo) bangsa Indonesia pada pertengahan bulan September 1943, yaitu :
- dr. Abdul Rasyid : Birp Departemen Dalam Negeri.
- Ir. Soekarno : Departemen Urusan Umum.
- Mochtar bin Prabu Mangkunegoro : Departemen Lalu
Lintas.
- Mr. Muh. Yamin : Departemen Propaganda.
- Mr. Suwandi : Biro Pendidikan dan Kebudayaan.
- Prawoto Sumodilogo : Departemen Perekonomian.
- Prof. Dr. Mr. Supomo : Departemen Kehakiman.
- Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai kepala
Departemen urusan Agama (1 Oktober 1943).
Pengangkatan
dua orang syuco pada 10 November 1943, yakni :
- R.M.T.A Suryo : Syuco di Bojonegoro.
- Mas Sutardjo kartohadikusumo : Syuco di Jakarta.
D.Kebijakan pemerintahan militer Jepang dalam bidang birokrasi politik memberikan dampak bagi bangsa Indonesia. Antara lain yaitu :
Negatif
- Terjadinya perubahan struktur pemerintahan dari sipil
ke militer.
- Terjadinya mobilitas vertikal atau pergerakan ke atas
dalam birokrasi di Indonesia.
Positif
- Bangsa Indonesia mendapatkan pengetahuan tentang cara mengatur pemerintahan yang baik, karena diberikan kesempatan oleh Jepang untuk menduduki jabatan penting dalam pemerintahan seperti Gubernur dan wakil gubernur, Residen maupun Kepala Polisi.